Selasa, 23 Oktober 2012

SIKAP WARGA NEGARA YANG TIDAK DEMOKRATIS (POLISI GADUNGAN)

Seorang warga asal Desa Palangan, Kecamatan Regosari itu di vonis 1 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kemaren pada tanggal (5/6). Dia terbukti menipu Sumiati seorang pemilik ruko yang menjual baju-baju yang beralamat di jalan Ahmad Yani,Kecamatan kota.
Vonis 1 tahun pidana penjara tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).Sebelumnya, JPU Siti Maria menuntut terdakwah polisi gadungan itu dengan pidana 5 tahun penjara.
Penipuan itu terjadi saat pelaku mengaku sebagai polisi dan membujuk Sumiati untuk membayar pajak penempatan lokasi alias rukonya yang dinyatakan masih belum mempunyai surat izin pembangunan rukonya. Sumiati pun mengalami kerugian mencapai 35 juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar